kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU SNP Finance diperpanjang 90 hari ke depan


Rabu, 06 Juni 2018 / 18:47 WIB
PKPU SNP Finance diperpanjang 90 hari ke depan
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diperpanjang untuk masuk PKPU tetap selama 90 hari.

Hal tersebut disepakati dalam rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar menyatakan perpanjangan PKPU disepakati secara aklamasi oleh para kreditur Sunprima.

"Tadinya debitur minta perpanjangan selama 120 hari, tapi kemudian dinilai terlalu lama mna kemudian usul kreditur selama 90 hari saja. Langsung aklamasi, tak ada voting karena tak ada keberatan lagi dari kreditur," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Sementara itu kuasa hukum dari 20 pemegang Medium Terms Notes Sunprima Fajar Romy Gumilar dari kantor hukum ANC & Co menyatakan bahwa melalui perpanjangan ini, ia berharap Sunprima dapat memperbaiki proposal perdamaiannya.

"Kita masih beri kesempatan kepada debitur agar bisa memperbaiki proposal perdamaiannya. Termasuk juga untuk membenahi usahanya, apakah nanti nanti mungkin ada investor atau bagaimana," kata Fajar.

Mengingatkan, Sunprima mualnya domohonkan untuk berada dalam kondisi pailit oleh Herlina Rahardjo dan Fredi Imam Santoso dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 April 2018. Namun pada 2 Mei, Sunprima mengajukan agar permohonan pailit tersebut jadi PKPU dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Sementara dalam proposal perdamaian yang diserahkan Sunprima pada rapat kreditur, dimetahui jumlah tagihan Sunprima dalam PKPU ini berjumlah Rp 4,07 triliun. Rinciannya berasal dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) yang berasal dari pihak perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.

14 kreditur separatisnya adalah Bank Mandiri Rp 1,40 triliun, BCA Rp 209 miliar, Bank Panin Rp 140 miliar, Bank J Trust Rp 55 miliar, Bank Resona Perdania Rp 73 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46 miliar, Bank Victoria International Rp 55 miliar, Bank Ganesha Rp 75 miliar, Bank National Nobu Rp 33 miliar, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank CTBC Rp 50 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, dan Bank Capital Indonesia Rp 30 miliar.

Tagihan kepada perbankan ini juga harus ditambah dengan utang bunga senilai Rp 9,75 miliar, dan utang denda senilai Rp 124 juta. Sehingga total tagihan separatis Sunprima menjadi Rp 2,23 triliun.

Sementara tagihan para pemegang MTN berasal dari pembeli MTN II hingga MTN VI dengan nilai utang per jenis MTM bervariasi mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar. Ditambah adanya utang bunga senilai Rp 24 miliar, sehingga nilai total utangnya menjadi Rp 1,87 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×