kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bebas, Raffi Ahmad berstatus tahanan kota


Minggu, 28 April 2013 / 12:02 WIB
Bebas, Raffi Ahmad berstatus tahanan kota
ILUSTRASI. Berbagai macam cara menurunkan berat badan sebaiknya Anda praktikkan.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menerangkan bahwa pembawa acara dan artis peran Raffi Ahmad kini berstatus tahanan kota, setelah dipulangkan ke rumahnya di Jakarta pada Sabtu (27/4) malam.

Raffi telah dipulangkan dari Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, ia hanya boleh berkegiatan di Jakarta, berkait dengan penangguhan penahanannya dan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotikanya yang tetap dijalankan.

"Enggak noleh ke luar kota, jadi tahanan kota. Pantau aja. Kalau ke luar (kota), lapor kami. Aktivitas, enggak boleh ke luar Jakarta, sampai berkas rampung dan dipenuhi," terang Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, dalam jumpa pers pihak BNN di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan bahwa Raffi memilih untuk tidak menjalankan dulu pekerjaannya. Ia akan beristirahat dari kegiatan keprofesiannya yang biasa dilakukannya sebelum terkena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Alhamdulillah Raffi sudah bisa berkumpul sama keluarga. Sekarang mau istirahat dulu, tenangkan diri dulu," terang ibunda Raffi, Amy Qanita, dalam kesempatan yang sama.

Status tahanan kota juga mengharuskan Raffi menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Wajib lapor seminggu dua kali. Akan disampaikan kepada Raffi mengenai harinya," terang Partahi. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×