kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BNN : Raffi direhab atas permintaan keluarga


Kamis, 07 Maret 2013 / 12:53 WIB
BNN : Raffi direhab atas permintaan keluarga
ILUSTRASI. Rombongan kapal perang China dan Rusia besama-sama melalui Selat Jepang


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kisruh penahanan Raffi Ahmad terus saja berlangsung. Ibunda Raffi Ahmad, Amy Quanita mengungkapkan keberatannya atas rehabilitasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap putranya saat mengadu ke Komisi III DPR Selasa (5/3) kemarin. Namun ternyata menurut kubu BNN yang terjadi justru sebaliknya. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengungkapkan dikirimnya pesinetron itu ke pusat rehabilitasi di kawasan Lido dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga.

"Penempatan Raffi di UPT dan rehabilitasi berdasarkan assessment tim BNN dan RSKO serta atas permintaan wali Raffi Ahmad yaitu pamannya Mansyur Ahmad," kata Anang saat menyampaikan laporan dalam rapat dengan pendapat di komisi III DPR, Kamis (7/3).

Tak hanya itu saja, jenderal bintang tiga itu juga lantas menjelaskan bagaimana akhirnya diputuskan mengirim Raffi ke Lido. Anang menuturkan setelah mendapati hasil tes urine positif menggunakan metilon, BNN lantas mencari opini lain ke RSKO Cibubur untuk mengetahui kondisi psikis pesinetron tersebut. Bahkan untuk memastikan proses rehabilitasi yang dilakukannya, BNN pun mengundang komisi hukum itu untuk datang ke Lido."Kami undang komisi III untuk berkunjung di Lido, sambil melihat proses rehabilitasi Raffi," imbuhnya.

Seperti diketahui, persoalan Raffi Ahmad turut menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan antara BNN dan komisi III DPR pagi ini. Komisi bidang hukum itu mengundang BNN lantaran sebelumnya ada aduan yang masuk dari kuasa hukum dan ibu Raffi. Mereka mengeluhkan berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh BNN hingga penempatan Raffi pada panti rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×