kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim tolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad


Kamis, 14 Maret 2013 / 19:14 WIB
Hakim tolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad
ILUSTRASI. Pemandangan saat awan mendung menyelimuti wilayah Jakarta, Selasa (22/9/2020). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. WARTAKOTA/Henry Lopulalan.


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (14/3) memutuskan menolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad. Mendengar hal tersebut Amy Qanita, ibuĀ  Raffi, sontak terdiam. Amy, yang biasanya ramah kepada para peliput langsung tutup mulut.

Ketika Amy melangkah keluar ruang sidang, penjagaan dibuat lebih ketat. PolisiGuna menghalangi para pendukung Raffi, polisi membuat barikade. Namun, jalan tetap terasa sesak.

Amy, yang biasanya memberi pernyataan, kali ini memilih bungkam. "Saya perwakilan dari keluarga, saat ini ibunda Raffi sedang sedih, jadi belum bisa bicara apa-apa dan minta doanya saja untuk Raffi, biar Raffi tetap semangat," ujar Mudi Pagau, salah satu kerabat Raffi. "Minta doanya, mudah-mudahan Raffi tetap semangat, enggak putus asa di sana. Kami di sini sebagai keluarga tetap berjuang untuk Raffi, berusaha menegakkan keadilan untuk Raffi," sambungnya.

Apa yang terlihat pada Amy berbeda dengan sebelum sidang. Amy sempat meluncurkan protes kepada polisi karena tidak mengizinkan para pendukung Raffi untuk masuk ke ruang sidang. "Ini gimana sih Pak? Kemarin-kemarin sidang boleh dibuka untuk umum, ini kenapa sekarang enggak boleh? Kan masyarakat pada mau lihat dan dengar," keluh Amy sebelum sidang.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×