Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2021.
Keputusan soal kenaikan iuran peserta ini sudah tercantum dalamĀ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 34 ayat 1 huruf b (1) dalam beleid tersebut tercantum bahwa untuk tahun 2021, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan per peserta.
Itu berarti peserta mandiri kelas III akan mengalami kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 9.500 per peserta per bulan dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.
Penegasan kenaikan tarif iuran peserta mandiri kelas III tersebut semakin kuat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI dan PBPU dengan Manfaat Layanan Perawatan di Kelas III.
Dalam PMK ini disebutkan bila subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III yang tahun ini diberikan sebesar Rp 16.500 (untuk bulan Juli - Desember 2020), maka pada tahun 2021 turun menjadi Rp 7.000 per orang.
Dengan nominal iuran peserta kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, maka dapat dipastikan sisa sebesar Rp 35.000 harus dibayar sendiri oleh peserta tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menjelaskan alasan turunnya nilai subsidi peserta BPJS ini. Menurut dia, penurunan subsidi akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Penyesuaian bertahap adalah untuk menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, maka pemerintah tetap hadir untuk memberikan bantuan pada masyarakat," tutur Askolani kepada KONTAN, Kamis (2/7).
Dalam aturan tersebut, disebut bahwa mulai tahun 2021, bantuan iuran sebesar Rp 7.000 yang diberikan kepada peserta PBPU dan BP kelas III dibayar oleh pemerintah pusat sebesar Rp 4.200 per orang per bulan dan sisanya Rp 2.800 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah daerah (pemda).
Hanya saja, besaran subsidi kepada pemda ini bisa berbeda tergantung dengan kemampuan fiskal setiap daerah.
Gelombang turun kelas
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, kenaikan iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2021 hampir dapat dipastikan.
Namun, dia mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk membagi beban subsidi iuran peserta kepada pemda.
"Seharusnya pemerintah pusat menanggung beban subsidi iuran ini seluruhnya, karena selama ini pemda kerap tak disiplin dalam membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, dan kini ditambah subsidi peserta mandiri," kata Timboel.
Menurut Timboel, efek dari kenaikan iuran peserta mandiri kelas III ini ke depan adalah gelombang perpindahan kelas dari kelas I dan II ke kelas III akan semakin masif.
Dia menyebut saat ini dari total 30 juta peserta mandiri, 21 juta diantaranya berada di kelas III. Selain perpindahan kelas, potensi terjadinya non aktif peserta juga tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News