kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea masuk ditanggung pemerintah berkurang, BKF: Hasil penyaringan sektor prioritas


Rabu, 26 Februari 2020 / 18:02 WIB
Bea masuk ditanggung pemerintah berkurang, BKF: Hasil penyaringan sektor prioritas


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengurangi pagu anggaran fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2020, tahun ini pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp 405,57 miliar, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai Rp 497,84 miliar. 

Pemerintah juga mengurangi jumlah sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BMDTP tahun ini menjadi hanya 20 sektor industri yang meliputi 371 jenis barang. Tahun lalu, sebanyak 36 sektor industri dengan 530 jenis barang mendapatkan fasilitas fiskal ini. 

Baca Juga: Kemenkeu fasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin menjelaskan, sejak fasilitas BMDTP berlaku pada 2008 lalu, jumlah sektor industri penerima, jumlah barang, maupun serapan pemanfaatan fasilitas sejatinya cenderung meningkat. 

Dalam lima tahun terakhir, pagu anggaran BMDTP juga dipatok sekitar Rp 600 miliar dengan realisasi penyerapan pada dua tahun terakhir sebesar 60%-70%. 

“Memang proses pemanfaatan BMDTP ini cukup panjang sehingga menjadi kendala utama penyerapan. Tidak semua sektor juga bisa mendapatkan fasilitas BMDTP ini,” tutur Arif kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2). 

Oleh karena itu, Arif bilang, pemerintah melakukan evaluasi dan penyaringan terhadap sektor penerima BMDTP untuk tahun 2020. Hal tersebut dilakukan berdasarkan sektor prioritas yang masuk dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. 

“Selain itu juga kita lihat kriteria lainnya seperti rata-rata realisasi penyerapan, indeks cost benefit analysis, dan indeks linkage,” lanjut Arif. 

Baca Juga: Dicoret dari daftar negara berkembang oleh AS, begini efeknya ke Indonesia

Dari hasil evaluasi dan penyaringan tersebut, pemerintah pun mendapati sebanyak 20 sektor yang layak untuk diberikan fasilitas BMDTP sepanjang tahun ini. Arif menilai, keputusan tersebut telah sejalan dengan prinsip pemberian insentif atau fasiltias fiskal dalam bentuk apa pun yaitu tararah, terukur, dan temporer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×