kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas


Kamis, 16 Maret 2023 / 20:05 WIB
Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas
Toko baju bekas alias thrift shop di Pasar Baru. Bea Cukai Ungkap Modus yang Sering Dilakukan Importir Baju Bekas.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan modus yang kerap dilakukan oleh importir baju bekas, serta lokasi rawan pemasukan baju bekas illegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia di antaranya, pesisir Timur Sumatra, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

Kemudian di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong. 

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Marak, Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Biasanya modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Adapun Nirwala menegaskan, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. 

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

“Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut,” tutur Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).

Baca Juga: Impor Produk Bekas Merajalela, Industri Tekstil Nasional Kian Menantang

Menurutnya, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas illegal. 

Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperti Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan lainnya.

Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 Miliar.

Namun, perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Dirjen Bea dan Cukai Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas

“Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” kata Nirwala.

Penyelesaian yang dilakukan mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.

Baca Juga: Kunjungi Sulawesi Tenggara, Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Kesultanan Buton

“Bea Cukai menyampaikan terima kasih atas perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah banyak membantu dalam upaya menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari importasi pakaian bekas illegal. Selain itu, Bea Cukai juga berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×