kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal


Jumat, 25 Oktober 2019 / 19:31 WIB
Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal
ILUSTRASI. Gelar barang bukti hasil penindakan barang tanpa pita cukai, di Kantor Pusat Bea Cukai Kemenkeu, Rawamangun, Jaktim, Jumat (25/10).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.

Penindakan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dilakukan di beberapa daerah yaitu Serang, Banten; Tembilahan, Riau; Kuningan Jakarta Selatan; Cengkareng, Jakarta Barat; Sunter, Jakarta Utara; dan Kedoya, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan

Penindakan masif yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok, rokok elektrik dan minuman ilegal di berbagai daerah sebagai upaya melindungi masyarakat dan peredaran barang ilegal dan melindungi pasar dalam negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan penindakan sebagaimana sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 152/mk 010/2019 tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), yang berlaku mulai tahun depan.

"Penindakan dimaksudkan untuk lindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan pasar dalam negeri diisi oleh barang legal yang bayar cukai sebagaimana seharusnya dan melindungi pengusaha dibidang terkait yang melakukan sesuai ketentuan yang ada," kata Syarif saat acara preskon hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (25/10).

Baca Juga: Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau

Hasil olah operasi di beberapa daerah tersebut mampu mengamankan 8.079.940 batang rokok tanpa pita cukai, 135.270 batang rokok elektrik tanpa pita cukai, 2.700 batang cerutu dan 228 botol minuman keras ilegal atau tidak dilekati pita cukai.

Selain mendapatkan barang tersebut dari berbagai daerah Bea Cukai juga menyita 21.650 gram tembakau iris, 2.000 kemasan essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merek tanpa pita cukai. Rokok elektrik ilegal dan minuman keras disita di wilayah Jakarta.

Dari operasi penindakan yang dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, diperkirakan negara mengalami kerugian total sekitar Rp 5,8 miliar.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×