kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barang


Senin, 17 Desember 2018 / 21:52 WIB
Bea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barang
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.

Hal ini bisa dilihat dari rata-rata impor harian. Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta di mana pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta.

"Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%," ujar Heru, Senin (17/12).

Kenaikan PPh 22 tersebut diberlakukan untuk 3 golongan barang. Golongan pertama yang PPhnya naik menjadi 7,5%, rata-rata impor hariannya turun 12,3% dari US$ 15,99 juta menjadi US$ 13,99 juta.

Lalu, kelompok kedua, di mana kenaikan PPh-nya naik dari 2,5% ke 10%, turun 0,81% dari US$ 4,86 juta menjadi US$ 4,82 juta. Sementara, untuk kelompok post tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10%, rata-rata impor hariannya turun 9,45% dari US$ 10,28 juta menjadi US$ 9,31 juta.

Meski mencatat penurunan impor, namun penurunan impor ini memang tak signifikan terhadap total impor Indonesia. Apalagi, kontribusi barang konsumsi terhadap impor masih sangat kecil dibandingkan barang bahan baku/penolong dan barang modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×