kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bea Cukai mengakui kenaikan tarif cukai rokok kerek peredaran rokok ilegal


Kamis, 26 Agustus 2021 / 14:14 WIB
Bea Cukai mengakui kenaikan tarif cukai rokok kerek peredaran rokok ilegal
ILUSTRASI. Penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Bea Cu.ai mengakui kenaikan tarif cukai rokok kerek peredaran rokok ilegal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menyebabkan rokok ilegal makin menggeliat. 

Data DJBC menunjukkan, pada tahun lalu tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,86%. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kondisi tersebut dikarenakan rata-rata tarif cukai rokok tahun 2020 yang mencapai 23,5%. 

Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%. Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.

Adapun di tahun ini, DJBC masih berambisi tingkat penyebaran rokok ilegal bisa di tekan di bawah 3%. Meskipun nyatanya, rata-rata kenaikkan tarif cukai rokok 2021 mencapai 12,5%.

Baca Juga: Tarif cukai rokok tahun 2022 bakal naik, ini penjelasan Kemenkeu

“Tapi sebetulnya membandingkannya jumlah rokok ilegal (2020) tersebut lebih rendah daripada prediksi yang mencapai 6,2%. Ini karena ekstra effiort Bea Cukai memberantas rokok ilegal,” kata Nirwala saat Konferensi Pers, Kamis (26/8). 

Nirwala menjelaskan, rokok ilegal pada 2020 masih beririsan dengan harga rokok golongan 2 dan 3 dengan dispariras dari harga tertinggi antara rokok ilegal dan legal mencapai 140%.

Sementara itu, Nirwala menyampaikan kontribusi peredaran rokok tahun lalu cukup tinggi. Bahkan Nirwala bilang, persentase peredaran rokok ilegal lebih tinggi daripada produksi Sigarete Putih Mesin (SPM) yang hanya mencapai 3,5% di Indonesia.

Untuk itu, supaya tidak menjadi potential loss terhadap penerimaan cukai di tahun depan, otoritas bakal melakukan pendekatan dengan para produsen rokok ilegal supaya menjadi legal. 

Selanjutnya: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Menambah Beban Industri Hasil Tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×