kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai jalain kerjasama dengan China Customs untuk pertukaran data elektronik


Rabu, 14 Oktober 2020 / 12:58 WIB
Bea Cukai jalain kerjasama dengan China Customs untuk pertukaran data elektronik
ILUSTRASI. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat (kanan) bersama Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro (kiri) Selasa (3/3/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenketerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalin kerjasama dengan China Customs dalam hal pertukaran data elektronik surat keterangan asal. Kesepakatan bilateral ini akan diimplementasikan secara efektif per tanggal 15 Oktober 2020.

Hal tersebut sebagaimana, Nota Kesepahaman antara Bea Cukai, Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menyampaikan bahwa uji coba teknis IT dalam pertukaran informasi elektronik antara Indonesia dan Tiongkok sudah berjalan dengan baik. Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.

Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Langkah yang ditempuh pemerintah tekan defisit menjadi 3% pada 2023

Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang telah lebih dahulu diimplementasikan.

“Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak diantaranya, importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas,” kata Syarif dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Atas penggunaan SKA e-Form E, Pelaku Usaha atau Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China.

“Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,” tambah Syarif.

Baca Juga: Hubungan kian panas, China menyetop impor batubara dari Australia

Syarif menjelaskan bahwa pemberian tarif preferansi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.

“Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Syarif.

Selanjutnya: Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil Subaru 2 unit, harga mulai Rp 115 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×