kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai ikut awasi pembawaan uang kertas asing hingga ke pelintas batas


Minggu, 02 September 2018 / 21:50 WIB
Bea Cukai ikut awasi pembawaan uang kertas asing hingga ke pelintas batas
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9) besok. Dengan demikian, yang bisa membawa UKA dengan jumlah itu hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Pengelolaa Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, pengawasan terhadap ketentuan pembawaan UKA ini akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai di semua pintu-pintu kepabeanan Indonesia. Dalam hal ini, standar prosedur operasi pengawasan dan penindakan, juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pengawasan dan penindakan akan diberlakukan, baik atas pembawaan yang dilakukan melalui jalur penumpang, pelintas batas, maupun kargo," kata Hariyadi kepada KONTAN, Jumat (31/8) lalu.

Melalui ketentuan ini, bank sentral berharap penyediaan data terkait UKA ke depan akan lebih baik. Tak hanya itu, ketentuan ini juga diharapkan efektif dalam mencegah pembawaan UKA untuk tujuan pencucian uang (money laundring) dan kejahatan keuangan lainnya.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×