Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman menjelaskan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatra Selatan. Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.
"Kemudian, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," jelas Lukman dalam keterang resmi, Minggu (22/9).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir disebutkan sebagai rokok. Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.
Baca Juga: Hingga Awal September, KKP-APH Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp 430,35 Miliar
"Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (WNI, 29 tahun) dan U (WNI, 43 tahun), beserta barang bukti berupa 27 kotak styrofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan Mutiara," ungkapnya.
Lukman mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara. Namun, sopir dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal (SKA) dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut.
"Selanjutnya, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya," ujarnya.
Lukman menjelaskan bahwa usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas benih bening lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mempertahankan kolaborasi yang baik antar-lembaga/instansi terkait untuk menjaga sumber daya laut Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekosistem dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News