kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 30.037 butir pil ekstasi


Kamis, 16 Januari 2020 / 19:37 WIB
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 30.037 butir pil ekstasi
ILUSTRASI. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyusun barang bukti pil esktasi saat gelar kasus, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/8).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Batam melakukan konferensi pers atas hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan nomor penindakan SBP-13/KPU.02/BD.06/2020 pada Kamis (9/1) pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Penindakan yang dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam dengan barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi disembunyikan pelaku di dalam 11 bungkusan makanan.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung lepas ekspor perdana 200 ekor domba

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan kronologis kejadian atas penindakan pada waktu itu. Kecurigaan bermula dari hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang yang dicurigai.

Penumpang tersebut kemudian dibawa ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

“Pelaku sudah kami curigai gerak geriknya sejak semula. Dari hasil citra x-ray barang bawaannya, kemudian kami menyimpulkan ada yang mencurigakan. Kemudian kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan bersama-sama dengan teman-teman dari Polda Kepri, dan di situ kedapatan barang ekstasi yang dicampur dengan barang-barang berupa makanan ringan dengan jumlah 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas dalam 11 kemasan makanan ringan”, jelas Susila dalam keterangan resminya, Kamis (16/1).

Baca Juga: Ditjen Pajak meragukan kepatuhan wajib pajak

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti. Hal ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam melindungi masuknya barang ilegal seperti narkoba masuk ke Indonesia.

“Hal ini membuktikan Bea Cukai terus bersinergi baik dengan Polda Kepri khususnya Direktorat Narkoba, BNN Provinsi Kepri, juga dari Polresta Barelang terkait dengan penindakan Narkotika. Dan pastinya dilanjutkan dengan teman-teman dari Kejaksaan Negeri terkait proses hukumnya. Kami juga melakukan profiling terhadap penumpang dan awak sarana pengangkut khususnya Kapal Ferry dengan Kantor Imigrasi yang nantinya akan terintegrasi secara nasional,” tambah Susila.

Susila mengharapkan dengan adanya penindakan ini, semua orang yang berniat untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum akan jera dan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan penyelundupan ataupun perbuatan yang akan merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×