Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi.
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Batam melakukan konferensi pers atas hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan nomor penindakan SBP-13/KPU.02/BD.06/2020 pada Kamis (9/1) pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Penindakan yang dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam dengan barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi disembunyikan pelaku di dalam 11 bungkusan makanan.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung lepas ekspor perdana 200 ekor domba
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan kronologis kejadian atas penindakan pada waktu itu. Kecurigaan bermula dari hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang yang dicurigai.
Penumpang tersebut kemudian dibawa ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.