Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
“Pelaku sudah kami curigai gerak geriknya sejak semula. Dari hasil citra x-ray barang bawaannya, kemudian kami menyimpulkan ada yang mencurigakan. Kemudian kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan bersama-sama dengan teman-teman dari Polda Kepri, dan di situ kedapatan barang ekstasi yang dicampur dengan barang-barang berupa makanan ringan dengan jumlah 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas dalam 11 kemasan makanan ringan”, jelas Susila dalam keterangan resminya, Kamis (16/1).
Baca Juga: Ditjen Pajak meragukan kepatuhan wajib pajak
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti. Hal ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam melindungi masuknya barang ilegal seperti narkoba masuk ke Indonesia.
“Hal ini membuktikan Bea Cukai terus bersinergi baik dengan Polda Kepri khususnya Direktorat Narkoba, BNN Provinsi Kepri, juga dari Polresta Barelang terkait dengan penindakan Narkotika. Dan pastinya dilanjutkan dengan teman-teman dari Kejaksaan Negeri terkait proses hukumnya. Kami juga melakukan profiling terhadap penumpang dan awak sarana pengangkut khususnya Kapal Ferry dengan Kantor Imigrasi yang nantinya akan terintegrasi secara nasional,” tambah Susila.
Susila mengharapkan dengan adanya penindakan ini, semua orang yang berniat untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum akan jera dan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan penyelundupan ataupun perbuatan yang akan merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News