kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai dan Karantina siap lakukan joint inspection lewat single submission


Senin, 21 September 2020 / 23:30 WIB
Bea Cukai dan Karantina siap lakukan joint inspection lewat single submission
ILUSTRASI. Aktivitas pemeriksaan barang logistik oleh Bea Cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

"Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor, sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (21/9).

Senada dengan tanggapan Kepala Barantan, Kepala BKIPM, Rina menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SSm dan joint inspection pabean - karantina sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor-impor produk perikanan.

“Pelaksanaan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan mampu mempercepat layanan khususnya ekspor produk perikanan serta meningkatkan efektivitas pengawasannya untuk menjaga sumber daya perikanan di Indonesia,” ujar Rina.

Kepala Lembaga National Single Window, M. Agus Rofiudin menyampaikan bahwa pengajuan dokumen karantina dan kepabeanan yang dilakukan melalui mekanisme SSm memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan karena pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.

“Kolaborasi antar sistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data,” kata Agus.

Pemerintah melalui Bea Cukai juga telah dilakukan piloting penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam proses uji coba tersebut didapati bahwa SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan barang dari sisi waktu dan biaya.

Baca Juga: Strategi Kemenkeu kejar target penerimaan negara tahun 2021

Berkaca dari kesuksesan uji coba penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di keempat pelabuhan di atas, Direktur Jenderal Bea Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai Bea Cukai Belawan mulai tanggal 21 September 2020, Bea Cukai Tanjung Emas mulai tanggal 28 September 2020, Bea Cukai Tanjung Perak mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan Bea Cukai Tanjung Priok mulai tanggal 9 November 2020.

Dengan pemberlakuan mandatory ini, maka proses layanan kepabeanan dan karantina (untuk komoditas wajib karantina) di empat pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai.

Kesuksesan penerapan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi stepping stone untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×