Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi. Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor.
Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor. Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya.
Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersial dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terutang serta dikecualikan dari perizinan atau pengenaan tata niaga impor.
Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan juta rokok ilegal dari Thailand
Bea dan Cukai siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Dengan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, diharapkan seluruh peralatan yang diperlukan dapat terjaga ketersediaannya, sehingga wabah ini dapat tertanggulangi dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News