kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol di Jawa Tengah dan DIY


Jumat, 17 April 2020 / 16:28 WIB
Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol di Jawa Tengah dan DIY


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Bea Cukai telah membuat banyak kebijakan dalam rangka penanggulangan wabah Virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut antara lain diambil demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini.

Baca Juga: Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak

Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, hingga saat ini Pemerintah melalui Bea Cukai sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol sebanyak 6,21 Juta Liter dengan nilai Cukai yang dibebaskan mencapai Rp 124,23 Milyar.

“Etil Alokohol tersebut akan dipergunakan untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik, desinfektan dan sejenisnya, yang akan dipergunakan untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Padmoyo dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).

Catatan Bea Cukai, beberapa perusahaan kini sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut, seperti  Djarum Fondation dan PT. Indo Acidatama, UD. Rachmasari, CV. Budiarta, PT. Likuid Pharmalab Indonesia, PT. Madubaru dan PT. Nojorono Tobacco.

Edi Prayitno dari Yayasan Djarum mengatakan bahwa Yayasan Djarum ingin ikut andil dalam membantu mencegah penyebaran virus corona. Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat.

Edi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Bea Cukai yang telah membebaskan Cukai atas Etil Alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer untuk tujuan sosial.

Baca Juga: Catat! Pesan pita cukai 9 April-9 Juli dapat keringanan pembayaran sampai 3 bulan

Sementara itu Herudi Wijayanto, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk selaku produsen Etil Alkohol juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk tujuan sosial.

Sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada PT Indo Acidatama Tbk dalam memenuhi tingginya permintaan Etil Alkohol dari instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Untuk peralatan lainnya seperti masker dan APD, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.

Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai perpanjang penundaan pembayaran pita cukai jadi 90 hari

Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran izin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai izin produksi, kini diperbolehkan.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi. Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor.

Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor. Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya.

Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersial dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terutang serta dikecualikan dari perizinan atau pengenaan tata niaga impor.

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan juta rokok ilegal dari Thailand

Bea dan Cukai siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Dengan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, diharapkan seluruh peralatan yang diperlukan dapat terjaga ketersediaannya, sehingga wabah ini dapat tertanggulangi dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×