kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol di Jawa Tengah dan DIY


Jumat, 17 April 2020 / 16:28 WIB
Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol di Jawa Tengah dan DIY
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai?memeriksa cairan?kimia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Edi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Bea Cukai yang telah membebaskan Cukai atas Etil Alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer untuk tujuan sosial.

Baca Juga: Catat! Pesan pita cukai 9 April-9 Juli dapat keringanan pembayaran sampai 3 bulan

Sementara itu Herudi Wijayanto, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk selaku produsen Etil Alkohol juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk tujuan sosial.

Sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada PT Indo Acidatama Tbk dalam memenuhi tingginya permintaan Etil Alkohol dari instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Untuk peralatan lainnya seperti masker dan APD, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.

Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai perpanjang penundaan pembayaran pita cukai jadi 90 hari

Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran izin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai izin produksi, kini diperbolehkan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×