Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Demi mengamankan pendapatan negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus melakukan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak sebagai upaya penagihan aktif atas utang pajak masih dilakukan. Hingga 6 Juli 2015, Ditjen Pajak telah melakukan gijzeling terhadap 16 penanggung pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama menyatakan, sandera badan dilakukan tidak hanya mencakup wilayah Jawa, melainkan juga telah menyebar ke wilayah timur Indonesia. Terakhir, 1 Juli lalu Ditjen Pajak melakukan gijzeling terhadap tiga penanggung pajak dengan tunggakan Rp 3,2 miliar.
"Sementara sampai 6 Juli, sudah 16 penanggung pajak yang disandera dengan pencairan utang seluruhnya mencapai Rp 15,06 miliar dari total potensi Rp 44,23 miliar," kata Mekar kepada KONTAN, Senin (6/7).
Menurut Mekar, dari 16 penanggung pajak yang di gijzeling, sebanyak 10 penanggung pajak telah dibebaskan lantaran telah membayar utang pajaknya. Sementara enam penanggung pajak sisanya, masih ditahan di lembaga pemasyarakatan dengan potensi pencairan sebesar Rp 22,21 miliar.
"Ada di Malang dua penanggung, di Jakarta tiga penanggung, dan di Bintan satu penanggung," tambahnya.
Secara keseluruhan dari upaya penagihan aktif, hingga 26 Juni 2015 Ditjen Pajak telah memproses sebanyak 329 usulan pencegahan penanggung pajak dan 29 usulan penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Berdasarkan usulan pencegahan penanggung pajak dari DJP telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pencegahan atas 273 Wajib Pajak Badan dan 56 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dari 239 penanggung pajak tersebut, 225 wajib pajak badan dan 42 wajib pajak orang pribadi telah dicegah tahap awal untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Adapun total nilai utang pajaknya mencapai Rp 966 miliar.
Sedangkan sisanya, yaitu 48 wajib pajak badan dan 14 wajib pajak orang pribadi lainnya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 267 miliar dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya.
Dengan demikian, secara total, terdapat 267 wajib pajak yang telah dicegah tahap awal dan 62 wajib pajak yang dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya.
Dilihat dari kewarganegaraannya, para penanggung pajak yang dicegah ke luar negeri itu terdiri atas 42 Warga Negara Asing (WNA) dan 287 Warga Negara Indonesia (WNI). 42 Penanggung Pajak WNA yang tersebut berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan nilai tagihan utang pajak sebesar Rp 108,3 miliar.
Dari pelaksanaan pencegahan tersebut, negara dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya. Dengan pelunasan utang pajak tersebut maka pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 17 penanggung pajak itu telah dicabut oleh Menteri Keuangan.
Saat ini, menurut data administrasi Ditjen Pajak, masih terdapat 15.000 wajib pajak dengan nilai utang pajak Rp 100 juta atau lebih yang diragukan itikad baiknya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pencegahan.
Dirjen Pajak telah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar menyampaikan usulan pencegahan jika penanggung pajak tidak beritikad baik dalam melunasi utang pajaknya. Sementara itu, upaya penagihan dengan paksa melalui gijzeling merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












