kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bayar biaya perkara pengadilan kini bisa melalui bank


Selasa, 28 Agustus 2018 / 14:17 WIB
Bayar biaya perkara pengadilan kini bisa melalui bank
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berupaya mewujudkan proses peradilan yang efisien, Mahkamah Agung (MA) meneken kerjasama dengan tujuh bank pelat merah untuk pembayaran biaya perkara. Kini, bayar biaya perkara tak perlu ke pengadilan, cukup menggunakan fasilitas pembayaran yang disediakan bank.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Mahkamah Agung dengan Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRI Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Selasa (28/8).

Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, kerjasama ini merupakan bagian dari implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung 3//2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik.

Menurutnya, sistem pembayaran elektronik dapat memberikan kemudahan karena uang yang disetor akan diidentifikasi dengan jelas siapa pengirimnya. Selain itu juga meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan. "Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalarn meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi," kata Pudjo.

Pudjo menambahkan, dengan adanya fitur e-payment ini dapat membantu pengadilan dalam mewujudkan lima nilai utama badan peradilan, yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menambahkan, implementasi pembayaran elektronik ini juga turut mengurangi interaksi dari para pihak yang berperkara dengan pengadilan. "Kami menghindari adanya interaksi petugas pengadilan dan pihak yang berperkara," kata Hatta dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×