kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayangkan kertas saja sudah bikin pusing


Sabtu, 12 Januari 2019 / 12:00 WIB
Bayangkan kertas saja sudah bikin pusing


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Meski tarifnya sudah turun, hanya 0,5% dari pendapatan bruto sebulan, Edo tak kunjung menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kantor pajak. Rumit adalah alasan klasik pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, ini enggan menunaikan kewajiban tersebut. Tambah lagi, ia hampir tidak punya waktu libur.

Dan, setiap kali berdagang, Edo enggak pernah mencatat secara mendetail penerimaan dan pengeluaran tokonya. Pria 55 tahun ini lebih senang mengingat di kepala ketimbang membuat pembukuan.

Maklum, walau sudah melakoni profesi sebagai pedagang bertahun-tahun, ia tidak memiliki pengetahuan soal catat-mencatat transaksi keuangan. Jadi kalau pun ada, cuma catatan sederhana.

Padahal, pemilik toko baju anak Amined yang ada di Blok B Pasar Tanah Abang ini bisa mengantongi omzet sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar per tahun. Alhasil, Edo termasuk pelaku usaha yang berhak menikmati tarif PPh final 0,5% yang berlaku mulai Juli lalu.

Aturan mainnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid yang terbit 8 Juni lalu ini menyebutkan, wajib pajak dengan penghasilan tak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena pungutan PPh final 0,5%. Setiap bulan pelaku usaha harus menyetor ke kantor pajak.

Segendang sepenarian, sampai sekarang Ropi juga belum membayar PPh. Alasannya sama dengan Edo, proses penyetoran pajak tidak simpel.

Membayangkan lembar per lembar kertas laporan pajak saja sudah membuatnya pusing. “Pelaporan pajak itu sulit,” tegas lelaki 25 tahun ini.

Cuma, Ropi yang memiliki kios di Blok F Pasar Tanah Abang tidak tahu soal kebijakan pemerintah memangkas tarif PPh final yang beken dengan sebutan pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Dan jelas, ia tidak bakal mencari informasi itu. “Lebih baik fokus menawarkan pakaian ke pembeli,” ungkap pedagang kebaya ini.

Sejatinya, penghasilan Ropi sangat lumayan. Saban bulan dia bisa mendekap omzet sekitar Rp 1 miliar.

Jika sedang ramai, ia mampu menjual 200 setelan kebaya per hari. Sebaliknya, bila lagi sepi hanya bisa melego 50 setel kebaya.

Ternyata, meski pemerintah sudah gembar-gembor, bukan cuma Ropi doang yang tidak tahu relaksasi pajak UMKM. Informasi soal penurunan tarif PPh final tak sampai ke telinga banyak pengusaha kecil.

Menurut Riyasman, pedagang pakaian wanita di Pasar Cipulir, Jakarta, info tentang pajak UMKM hanya ada di media massa. Padahal, enggak semua pedagang membaca, mendengar, menonton berita.

Riyasman bilang, tidak pernah ada pegawai pajak yang datang ke Pasar Cipulir untuk menyosialisasikan penurunan pajak UMKM jadi 0,5%. “Sosialisasi kurang,” ucapnya.

Masih berat

Toh, meskipun tarif PPh final sudah turun, tetap terasa berat buat Riyasman. Soalnya, selama ini ia sudah banyak terbebani aneka pungutan, baik yang resmi maupun tidak resmi, mulai iuran toko dan keamanan yang ditarik hampir setiap hari sampai biaya layanan atawa service charge setiap bulan.

Sejauh ini, pria berdarah minang ini mengaku baru membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). “Pengeluaran sudah besar, bagaimana cara bayar pajak UKM yang menambah biaya lagi,” kata Riyasman.

Betul, buat sebagian pelaku UMKM, PPh walau hanya 0,5% tetap memberatkan. Cuma, Muhammad Maulana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), menegaskan, itu bukan alasan utama pedagang menghindar dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Sosialisasi dan informasi yang minim merupakan alasan utama pelaku UMKM belum menyetorkan PPh. Untuk itu, Maulana meminta kantor pajak lebih aktif mendekatkan diri ke pedagang di pasar, sekaligus menyederhanakan laporan pajaknya.

Ia mengusulkan, perlu ada petugas pajak khusus yang membantu pedagang dalam membuat laporan pajak. “Atau, kalau perlu pajak ditarik setiap hari oleh aparat pajak, agar lebih ringan buat pedagang,” imbuh Maulana.

Sebetulnya, untuk memudahkan pedagang di pasar menyetorkan PPh, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah membuka pos pajak seperti mobile tax unit, seperti di Pasar Tanah Abang dan ITC Roxy Mas, Jakarta. Tapi, mobil pajak keliling ini tidak tiap hari ada di satu pasar. Mobile tax unit perlu bergeser ke lokasi lain.

Bahkan, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Gerai Layanan Terpadu di Pasar Tanah Abang pada 2015 lalu. Tetapi, gerai ini sudah tidak ada lagi.

Ade, Customer Relation Pasar Tanah Abang, mengungkapkan, sudah lama Gerai Layanan Terpadu tutup. Saat ini, Pemerintah DKI dan pengelola pasar hanya berkongsi untuk pembayaran PBB saja.

Meski begitu, sejak tarif PPh final turun, Ditjen Pajak berhasil menjaring 259.748 wajib pajak UMKM baru. Untuk tahun ini, mereka menargetkan, jumlah wajib pajak anyar bertambah dua kali lipat. “Minimal sebanyak 500.000 wajib pajak,” sebut Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak.

Semakin banyak wajib pajak UMKM, tentu setoran PPh yang masuk ke kantong negara semakin kencang. Ditjen Pajak memasang target: mencapai Rp 10 triliun untuk penerimaan pajak UMKM di 2019.

Memang, kontribusinya masih kecil terhadap total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.577,6 triliun. Jadi, tak sampai 1% sumbangan pajak UMKM.

Siap menagih

Nah, untuk mengejar target tahun ini, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah jurus yang sebenarnya telah mereka keluarkan pada tahun lalu.

Pertama, secara independen memberikan edukasi tentang pajak UMKM. Yon menjelaskan, untuk strategi jemput bola ini, Ditjen Pajak lebih mengutamakan kepatuhan pelaku usaha yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Caranya, kantor pajak mengundang para pelaku UMKM terdaftar itu dalam sebuah pertemuan.

Kedua, bekerjasama dengan perbankan dan pemerintah daerah (pemda). Ini untuk menangkap wajib pajak baru.

Yon mengatakan, pelaku UMKM binaan bank serta pemda jadi sasaran Ditjen Pajak. Mereka sangat potensial lantaran telah mendapatkan pendampingan.

Ditjen Pajak sudah menggandeng Bank Mandiri. Ada 11.590 UMKM di seluruh Indonesia yang terdaftar di 19 Rumah Kreatif BUMN Bank Mandiri.

Lalu, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Pemerintah DKI. Lewat kongsi ini, kantor pajak melakukan sosialisasi pajak UMKM yang turun jadi 0,5%.

Tak sekadar sosialisasi, Ditjen Pajak masuk lebih dalam melalui pendekatan business development services (BDS). Yon menuturkan, lewat metode ini Ditjen Pajak terlibat dalam bisnis pelaku UMKM.

Contoh, Ditjen Pajak mengumpulkan UMKM yang berdomisili di Tangerang Selatan pada September lalu. “Kami tidak ngomong soal pajak. Kami bicara dengan mereka, bagaimana mendapatkan akses perbankan dan mengembangkan usaha,” terang Yon.

Para pelaku UMKM ini tergabung dalam komunitas bentukan Ditjen Pajak bertajuk UKM Sahabat Pajak. Selain mengelola usaha, Ditjen Pajak mengajarkan tentang  pembuatan pembukuan yang baik.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengundang para ahli termasuk pengelola marketplace sebagai pembicara. Sebab, pelaku UMKM sekarang tidak hanya mengandalkan toko konvensional untuk memasarkan produknya, juga kanal online. “Dengan BDS, tingkat kesadaran pelaku UMKM membayar pajak lebih terbuka,” ujar Yon.

Selain melakukan pendekatan dengan usaha halus, Ditjen Pajak punya cara tegas. Yakni, melakukan penagihan langsung kepada pelaku UMKM yang tak kunjung membayar pajak. Terlebih, terhadap pengusaha kecil yang sengaja menghindar menyetor pajak penghasilan.

Cuma untuk tahap awal, Ditjen Pajak tidak langsung menagih, melainkan melakukan konseling dulu dengan cara mendatangi tempat usahanya. Jika pelaku usaha masih menolak membayar pajak, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan dengan data yang ada. “Tapi, kami sangat selektif saat melakukan itu,” sebut Yon.

Ini juga diterapkan bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan saluran daring untuk menawarkan produk dan jasanya, baik di marketplace maupun media sosial. Tantangannya, tentu lebih sulit karena mereka tak punya toko fisik.

Makanya, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pengelola situs belanja online dan marketplace. “Kami ingin mereka bayar pajak sesuai pendapatannya,” tambah Yon.

Maulana setuju dengan langkah Ditjen Pajak mengejar pajak dari pedagang online. Pelaku usaha yang memilih membuka lapak di dunia maya juga harus terbuka seperti pedagang di pasar. “Kan, sama-sama memiliki pendapatan dari hasil jualannya,” tegas dia.

Ya, demi keadilan, pelaku UMKM memang harus menyetor PPh. Buruh saja yang gajinya di atas Rp 54 juta setahun mesti bayar PPh 21.

Dan, pengusaha kecil kudu segera memanfaatkan potongan tarif PPh final. Pasalnya, tarif 0,5% hanya berlaku selama tujuh tahun atau hingga 2025 mendatang untuk wajib pajak perorangan.

Kemudian, paling lama empat tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma. Lalu, berlaku tiga tahun buat wajib pajak badan perseroan terbatas (PT).

Hanya, Riyasman berharap, setelah pedagang seperti dirinya patuh bayar PPh, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung dari kewajiban itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×