kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Bawaslu tegaskan siapapun bisa dipanggil bila terkait pelanggaran pemilu


Selasa, 19 Februari 2019 / 20:30 WIB
Bawaslu tegaskan siapapun bisa dipanggil bila terkait pelanggaran pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) masih menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, terkait dugaan melakukan serangan terhadap pribadi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat kedua pada Minggu (17/2).

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan mengecek apakah pelaporan itu memenuhi syarat materil formilnya. "Nanti kami akan cek syarat materiil formilnya terpenuhi tidak," kata Fritz saat dihubungi, Selasa (19/2).

Selanjutnya, jika termasuk dalam pelanggaran pemilu, Bawaslu akan memeriksa sejumlah pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi. "Kalau termasuk dugaan pelanggaran pemilu, siapa saja bisa dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk kemungkinan (Jokowi) bisa dipanggil," ujar Fritz.

Fritz menjelaskan, Jokowi diadukan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berkaitan dengan larangan peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, dan peserta pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan.

Bawaslu belum dapat memastikan apakah pernyataan yang dilemparkan Jokowi terkait lahan termasuk sebagai 'serangan pribadi' atau tidak. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Kalau Termasuk Pelanggaran Pemilu, Siapa Saja Bisa Dipanggil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×