kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mendagri: Bawaslu bisa tambah pengawas lapangan


Jumat, 21 Februari 2014 / 17:24 WIB
Mendagri: Bawaslu bisa tambah pengawas lapangan
ILUSTRASI. Kelola Stres Anda! Inilah 4 Cara Merawat Rambut Tipis dengan Tepat


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan lebih memungkinkan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengusulkan penambahan pengawas pemilu lapangan (PPL). Pasalnya, program PPL memiliki payung hukum, sedangkan Mitra PPL tidak.

"Mitra PPL belum ada disebutkan di UU, istilah itu dimunculkan belakangan ini.  Kalau Penambahan PPL itu mungkin saja, tetapi harus dari Bawaslu sendiri yang mengusulkan," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur soal PPL. UU itu menyebutkan, setiap desa/kelurahan dapat diawasi oleh hingga lima orang PPL. Jadi, katanya, Bawaslu tidak perlu lagi membentuk program baru untuk mengisi kekurangan personil pengawas di TPS.

Hanya, ujar Gamawan, wacana penambahan PPL akan menimbulkan pro dan kontra yang lain lagi. Pasalnya pemerintah sudab menganggarkan biaya untuk PPL. "Memang akan memunculkan perdebatan kenapa harus ditambah melebihi (dari ketentuan) Undang-undang," tambahnya.

Saat ini, draf usulan Bawaslu terkait program Mitra PPL masih dibahas di Kemendagri dan belum ada rekomendasi dikeluarkan Mendagri terkait Mitra PPL tersebut. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×