kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri: Bawaslu bisa tambah pengawas lapangan


Jumat, 21 Februari 2014 / 17:24 WIB
Mendagri: Bawaslu bisa tambah pengawas lapangan
ILUSTRASI. Kelola Stres Anda! Inilah 4 Cara Merawat Rambut Tipis dengan Tepat


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan lebih memungkinkan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengusulkan penambahan pengawas pemilu lapangan (PPL). Pasalnya, program PPL memiliki payung hukum, sedangkan Mitra PPL tidak.

"Mitra PPL belum ada disebutkan di UU, istilah itu dimunculkan belakangan ini.  Kalau Penambahan PPL itu mungkin saja, tetapi harus dari Bawaslu sendiri yang mengusulkan," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur soal PPL. UU itu menyebutkan, setiap desa/kelurahan dapat diawasi oleh hingga lima orang PPL. Jadi, katanya, Bawaslu tidak perlu lagi membentuk program baru untuk mengisi kekurangan personil pengawas di TPS.

Hanya, ujar Gamawan, wacana penambahan PPL akan menimbulkan pro dan kontra yang lain lagi. Pasalnya pemerintah sudab menganggarkan biaya untuk PPL. "Memang akan memunculkan perdebatan kenapa harus ditambah melebihi (dari ketentuan) Undang-undang," tambahnya.

Saat ini, draf usulan Bawaslu terkait program Mitra PPL masih dibahas di Kemendagri dan belum ada rekomendasi dikeluarkan Mendagri terkait Mitra PPL tersebut. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×