kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batik Irwan Tirta kalahkan Pusaka Irwan Tirta atas sengketa merek di PN Jakarta Pusat


Senin, 05 Februari 2018 / 20:48 WIB
Batik Irwan Tirta kalahkan Pusaka Irwan Tirta atas sengketa merek di PN Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum yang dilakukan PT Iwan Tirta mempertahankan merek batik Iwan Tirta dengan menggugat PT Pusaka Iwan Tirta, perusahaan yang mengklaim sebagai pemegang ahli waris merek Iwan Tirta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membuahkan hasil.

Dalam sidang putusan sengketa merek yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/2), Majelis Hakim memenangkan gugatannya.  

Titik Tedjaningsih, Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut mengatakan, putusan tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan. Pertama, waktu pendaftaran merek.

Hakim menganggap, waktu pendaftaran merek yang dilakukan PT Iwan Tirta lebih dulu dibanding PT Pusaka Iwan Tirta. PT Iwan Tirta mendaftarkan mereknya Mei 2006 sedangkan PT Pusaka Iwan Tirta baru mendaftarkan merek yang disengketakan Juli 2009.

"Karena sudah mendaftar lebih dulu, seharusnya merek penggugat mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Pertimbangan kedua, adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT Pusaka Iwan Tirta dalam menyamakan merek produk mereka dengan milik PT Iwan Tirta. Mereka ingin dapat keuntungan dari produk yang sudah terkenal.

Sedangkan pertimbangan ketiga, hakim tidak menemukan bukti kuat atas klaim PT Pusaka Iwan Tirta soal adanya izin pengalihan merek dari Nursjirwan Tirtaadmadja, maestro batik. Walaupun demikian Hakim tidak mengabulkan semua gugatan yang diajukan PT Iwan Tirta.

Majelis menolak untuk mengabulkan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 15 miliar yang diajukan PT Iwan Tirta karena perusahaan tersebut tidak merinci secara jelas kerugiannya. Di samping itu juga menolak untuk mengabulkan ganti rugi imaterial yang diajukan PT Iwan Tirta. "Tidak ada kerugian imaterial," katanya.

PT Iwan Tirta menggugat PT Pusaka Iwan Tirta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan alasan merek tersebut memiliki kesamaan konseptual dengan milik Pusaka. Kesamaan tersebut tercermin dari penggunaan kata Iwan Tirta.

Aris Eko Prasetyo, Kuasa Iwan Tirta mencium adanya itikad tidak baik dari kesamaan tersebut. "Oleh karena itulah kami menggugat, dan hasilnya dikabulkan," katanya.

Eko mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pusaka Iwan Tirta harus menutup gerainya. Sementara itu Banggar Siregar, kuasa hukum PT Pusaka Iwan Tirta mengatakan, belum bisa menerima putusan hakim tersebut.

Pihaknya berencana untuk mengajukan banding. "Tapi mau bertemu Pusaka dulu," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×