CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Terbitkan Permenperin No. 6/2024


Rabu, 10 April 2024 / 19:17 WIB
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Terbitkan Permenperin No. 6/2024
ILUSTRASI. Maksimalkan Industri Elektronik: Produk-produk elektronik di sebuah pusat perbelanjaan barang-barang elektronik di Jakarta, Selasa (17/5). Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Terbitkan Permenperin No. 6/2024.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengembangkan industri elektronika di dalam negeri agar dapat bersaing lebih baik. 

Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, dijelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri. 

Baca Juga: Penjualan Alat Elektronik Ikut Terkerek Momen Ramadan dan Lebaran

"Pengaturan impor ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih mengalami defisit," ujarnya, Selasa (9/4).

Berdasarkan Permenperin 6/2024, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur, di mana 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.

Produk-produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.

Dalam konteks ini, Priyadi menegaskan bahwa kebijakan tata niaga impor ini tidak bermaksud anti-impor, melainkan lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri. 

Baca Juga: Taiwan Diguncang Gempa, Begini Dampaknya Terhadap Kinerja Ekspor-Impor Indonesia

Tujuannya adalah agar produsen dalam negeri dapat memanfaatkan peluang permintaan produk elektronika dan meningkatkan utilisasi produksi.

Permenperin 6/2024 disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri, yang terbukti dengan adanya dukungan resmi dari asosiasi produsen di dalam negeri. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, menyatakan bahwa terbitnya regulasi ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. Meskipun demikian, masih ada tantangan lain yang perlu diatasi, seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti.

Namun demikian, Daniel berharap bahwa dengan adanya Permenperin 6/2024, industri hulu akan tumbuh pesat sehingga akan mendorong hilirisasi yang terintegrasi. Tantangan dalam menjalankan regulasi ini diakui besar, sehingga diperlukan dukungan dan masukan dari seluruh stakeholder untuk menjalankannya dengan lancar.

Baca Juga: Penjualan Produk Elektronik Panasonic Melonjak Saat Ramadan

Pemberlakuan Permenperin 6/2024 juga disambut baik oleh Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL), khususnya bagi produsen kabel serat optik. APKABEL berharap bahwa regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni, namun terutilisasi di bawah 50% dari kapasitas terpasang.

APKABEL berharap bahwa dengan adanya Permenperin 6/2024, industri kabel serat optik akan berkembang pesat, terutama dengan dukungan dari investor global yang telah membangun fasilitas pabrik di Indonesia.

Semua proses produksi kabel serat optik telah dilakukan di dalam negeri, yang menandakan kesiapan industri dalam menghadapi regulasi baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×