kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.347   48,00   0,29%
  • IDX 7.538   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.044   -6,99   -0,66%
  • LQ45 794   -5,80   -0,73%
  • ISSI 251   -0,48   -0,19%
  • IDX30 411   -3,17   -0,77%
  • IDXHIDIV20 476   -3,44   -0,72%
  • IDX80 118   -0,80   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,25   -0,20%
  • IDXQ30 132   -0,92   -0,69%

Batasan pembebasan lahan akan dihapus


Senin, 23 Februari 2015 / 10:04 WIB
Batasan pembebasan lahan akan dihapus
ILUSTRASI. Angga Sasongko, Founder dan CEO Visinema


Reporter: Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah boleh bernafas lega. Sebab pemerintah akan menghapus batas minimal progres pengadaan lahan sebagai syarat untuk melanjutkan proyek. Penghapusan batas minimum  progres pengadaan lahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, penghapusan batas minimum progres pembebasan lahan untuk proyek pemerintah itu ada syaratnya. Yakni, proyek tersebut sudah berjalan. "Berapapun persentase (pembebasan lahannya), proyeknya tetap akan dilanjutkan," kata Ferry, akhir pekan lalu.

Menurut Ferry, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari proyek infrastruktur yang mangkrak akibat proses pengadaan lahan yang tersendat. Catatan saja, dalam aturan sebelumnya, proyek pemerintah yang dilanjutkan adalah proyek yang pembebasan lahannya sudah mencapai 75%.

Selain itu, Ferry menyatakan, pemerintah akan melibatkan swasta dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Bila ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan khusus untuk menjalankan proyek pemerintah, perusahaan plat merah tersebut boleh mengalihkannya atau menggandeng pihak swasta.

Sebelumnya, Luky Eko Wuryanto, Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyatakan,  lewat revisi Perpres 71/2012, pemerintah akan memberikan hak dan kewenangan kepada swasta untuk membiayai pembebasan lahan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan. Keterlibatan swasta ini bertujuan mempercepat pengadaan lahan bagi proyek infrastruktur yang selama ini berjalan lambat.

Alasannya, swasta memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dan  karena tidak terbentur oleh siklus anggaran. Berbeda dengan pemerintah yang terbentur pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Kelak, menurut Luky, setiap biaya yang telah dikeluarkan oleh swasta dalam proses pembebasan lahan akan diganti pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×