kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batasan biaya rapid test Rp 150.000 berlaku untuk pasien mandiri


Selasa, 14 Juli 2020 / 07:36 WIB
Batasan biaya rapid test Rp 150.000 berlaku untuk pasien mandiri
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menunjukkan alat tes cepat atau rapid test buatan dalam negeri saat peluncuran di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah meluncurkan produk tes cepat buatan dalam negeri karya a


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batas harga tertinggi rapid test yang telah ditetapkan berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri. Pasien mandiri dimaksudkan untuk pasien yang tidak ikut program bantuan pemerintah.

"Besaran biaya Rp 150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

 Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.

Baca Juga: Salah satu pegawai LAN meninggal dunia akibat corona

Menurut Hesty, penetapan harga tersebut sudah meliputi biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Meski sudah menetapkan batasan tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150.000, Kemenkes mengakui belum ada sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test.

Pihaknya mengaku akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.

“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.

Lebih lanjut Hesty mengungkapkan, penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung.

Selain itu, regulasi mengenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari komersialisasi oleh pihak pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Hore! Positivity rate corona di Jakarta 12 Juli sedikit menurun dari 10,5% ke 9,61%

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu. Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kemenkes. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Berlaku untuk Pasien Mandiri",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×