kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:32 WIB
Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi
ILUSTRASI. Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi pemerintah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayarkan dana kompensasi sebesar Rp 7,45 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Meski begitu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pembayaran tersebut masih bersifat sebagian lantaran total kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan listrik milik negara itu mencapai sekitar Rp 20 triliun. 

Baca Juga: Ekonomi Indonesia dinilai tahan terhadap gejolak, JCR kerek rating utang ke BBB+

Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019, pemerintah mengalokasikan dana kompensasi dalam APBN melalui pos  Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

Melalui APBN 2020, pemerintah berencana membayarkan dana kompensasi kepada PLN dan PT Pertamina dengan nilai yang masih belum ditentukan karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta melihat kemampuan fiskal negara. 

Namun, seperti yang diketahui, pemerintah pada tahun ini batal mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM) yang mestinya mulai berlaku sejak awal Januari lalu. Alhasil,  rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga (tariff adjustment)  pada golongan tersebut.

Baca Juga: PLN tawarkan kemitraan ke pihak swasta untuk meningkatkan jumlah SPKLU

Meski Kemenkeu memastikan tak akan menambah alokasi belanja subsidi,  batalnya pencabutan subsidi listrik tersebut  berpotensi menambah beban pembayaran dana kompensasi untuk PLN pada pos belanja lainnya dalam APBN. 

Padahal, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA-RTM tersebut sedianya ditujukan untuk menghemat belanja pemerintah sebesar Rp 6,69 triliun. 

Dampak tersebut diakui Askolani, lantaran batalnya penyesuaian harga listrik golongan 900 VA-RTM tersebut tentu akan mengurangi penerimaan PLN yang kemudian mesti menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pembayaran dana kompensasi. 

Baca Juga: Kebutuhan investasi EBT diperkirakan bica capai US$ 70 miliar hingga 2025

“Bisa berdampak (ke dana kompensasi). Dana kompensasi yang akan meng-cover itu, tetapi nanti tentunya keputusan kebijakannya akan diambil oleh pemerintah setelah ada hasil audit BPK,” tutur Askolani. 

Hanya saja Askolani menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah terkait tarif listrik maupun bahan bakar minyak (BBM) telah dipertimbangkan secara komprehensif terutama terhadap kepentingan masyarakat dan kestabilan perekonomian. 

“Kita melihat implikasi secara komprehensif, bagaimana dampak kepada masyarakat, BUMN, dan APBN yaitu dari sisi kemampuan fiskal negara. Itu yang akan menjadi basis pemerintah memutuskan kebijakan dana kompensasi selanjutnya,” tandas Askolani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×