Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
Meski Kemenkeu memastikan tak akan menambah alokasi belanja subsidi, batalnya pencabutan subsidi listrik tersebut berpotensi menambah beban pembayaran dana kompensasi untuk PLN pada pos belanja lainnya dalam APBN.
Padahal, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA-RTM tersebut sedianya ditujukan untuk menghemat belanja pemerintah sebesar Rp 6,69 triliun.
Dampak tersebut diakui Askolani, lantaran batalnya penyesuaian harga listrik golongan 900 VA-RTM tersebut tentu akan mengurangi penerimaan PLN yang kemudian mesti menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pembayaran dana kompensasi.
Baca Juga: Kebutuhan investasi EBT diperkirakan bica capai US$ 70 miliar hingga 2025
“Bisa berdampak (ke dana kompensasi). Dana kompensasi yang akan meng-cover itu, tetapi nanti tentunya keputusan kebijakannya akan diambil oleh pemerintah setelah ada hasil audit BPK,” tutur Askolani.
Hanya saja Askolani menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah terkait tarif listrik maupun bahan bakar minyak (BBM) telah dipertimbangkan secara komprehensif terutama terhadap kepentingan masyarakat dan kestabilan perekonomian.
“Kita melihat implikasi secara komprehensif, bagaimana dampak kepada masyarakat, BUMN, dan APBN yaitu dari sisi kemampuan fiskal negara. Itu yang akan menjadi basis pemerintah memutuskan kebijakan dana kompensasi selanjutnya,” tandas Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News