kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Batalkan Vonis Tingkat Pertama, MA Hukum Musim Mas Bayar Rp 4,89 Triliun


Kamis, 25 September 2025 / 22:03 WIB
Batalkan Vonis Tingkat Pertama, MA Hukum Musim Mas Bayar Rp 4,89 Triliun
ILUSTRASI. Palu persidangan. Mahkamah Agung hukum korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor CPO PT Musim Mas Group bayarkan uang pengganti Rp 4,89 triliun.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. 

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan. 

Amar Putusan Ontslag 

Berdasarkan amar putusan yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), amar putusan ontslag adalah sebagai berikut: 

MENGADILI 

1.Menyatakan Terdakwa PT. Multimas Nabati Asahan, Terdakwa PT. Multi Nabati Sulawesi, Terdakwa PT. Sinar Alam Permai, Terdakwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia dan Terdakwa PT. Wilmar Nabati Indonesia terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging); 

Baca Juga: Promo JCO Special Bundling 25-29 Agustus, 1 Paket Isi 4 Menu Bayar Rp 77.000 Saja

2.Melepaskan Terdakwa PT. Multimas Nabati Asahan, Terdakwa PT. Multi Nabati Sulawesi, Terdakwa PT. Sinar Alam Permai, Terdakwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia dan Terdakwa PT. Wilmar Nabati Indonesia dari segala tuntutan hukum sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair tersebut; 

3.Memulihkan hak-hak Terdakwa PT. Multimas Nabati Asahan, Terdakwa PT. Multi Nabati Sulawesi, Terdakwa PT. Sinar Alam Permai, Terdakwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia dan Terdakwa PT. Wilmar Nabati Indonesia dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula; 

4.Menyatakan barang bukti berupa : (terlampir) Membebankan biaya perkara kepada negara;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Anulir Vonis Lepas CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp 4,89 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/25/21181251/ma-anulir-vonis-lepas-cpo-pemilik-musim-mas-group-disuruh-bayar-rp-489?page=all#page2.

Selanjutnya: Usai Kanada, Indonesia akan Rampungkan 3 Perjanjian Dagang Lagi Tahun Ini

Menarik Dibaca: Chiang Mai, Destinasi Ecotourism untuk Liburan Musim Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×