kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Batalkan tiket pesawat, penumpang gugat Lion Air


Senin, 05 September 2011 / 08:10 WIB
Batalkan tiket pesawat, penumpang gugat Lion Air
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menuai gugatan dari seorang penumpang bernama De Neve Mizan Allan. Neve melayangkan gugatan itu lantaran Lion Air secara sepihak membatalkan tiket pesawat terbang yang sudah dibelinya.

Sidang gugatan ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 25 Agustus lalu. Kuasa hukum Neve, Ficky Fiher Achmad menjelaskan bahwa kliennya membeli tiket pesawat Lion Air rute Papua-Jakarta pada 23 Mei 2011. Tiket seharga Rp 1,4 juta ini dibeli Neve melalui automated teller machine (ATM) BNI.

Namun, keesokan harinya atau 24 Mei 2011, Lion Air membatalkan tiket penerbangan yang sudah dibeli Neve. Ficky mengklaim, Neve harus menanggung sejumlah kerugian akibat pembatalan tiket penerbangan itu. Sebagai contoh, Neve harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli tiket baru supaya tetap bisa menempuh perjalanan Papua-Jakarta.

Selain itu, Neve terpaksa mengubah sejumlah agenda yang sudah direncanakan sejak awal. Perubahan ini berimbas pada kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis Neve. "Selain rugi material, klien kami juga rugi secara immaterial," ujar Ficky.

Atas kerugian tersebut, Neve menuntut Lion Air membayar ganti rugi material Rp 1,8 juta sesuai dengan harga tiket pesawat pengganti. Dia juga menuntut ganti rugi immaterial Rp 10 miliar.

Kubu Neve yakin gugatan ini bisa diterima karena punya dasar hukum yang jelas. Dasar gugatan tersebut Lion Air dianggap melanggar Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lion Air menepis segala tudingan yang dilayangkan Neve. Menurut Kuasa Hukum Lion Air, Harris Arthur Hedar, pembatalan tiket itu terjadi karena ada kesalahan sistem komputer. "Kesalahan semacam ini sudah lumrah terjadi," ujarnya.

Selain itu, Harris menyangsikan berbagai kerugian yang ditanggung Neve akibat kesalahan tersebut. Soalnya, Lion Air tetap menerbangkan Neve sesuai dengan jadwal yang telah tertulis dalam tiket yang dibatalkan. Tapi memang, Neve harus membayar tiket baru dengan harga yang lebih tinggi. "Selisih harga Rp 300.000," ujarnya.

Melihat proses itu, Lion Air menganggap tuntutan kerugian material dan immaterial yang diajukan Neve itu terlalu berlebihan. Hitungan Harris, kalau pun ada kerugian, nilainya hanya sebesar selisih harga tiket penerbangan. "Kami siap mengganti," ujar Harris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×