Reporter: Asep Munazat Zatnika, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memilih Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, menjadi calon Kepala Polri yang baru. Dengan begitu, Presiden membatalkan Budi Gunawan sebagai calon pimpinan tertinggi kepolisian.
Status Badrodin Haiti sebagai Kapolri belum sah lantaran harus menunggu persetujuan DPR. Presiden telah mengirimkan surat dan kemungkinan parlemen memproses kelayakan Badrodin Haiti sebagai Kapolri setelah reses.
"Mengingat pencalonan Kapolri Budi Gunawan sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Sehingga untuk meciptakan ketenangan dan kebutuhan di kepolisian, kepolisian harus segera dipimpin oleh seorang kapolri definitif," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (18/1).
Dia menambahkan, Budi Gunawan diharapkan tetap berkontribusi di institusinya, dalam posisi dan jabatan apapun yang diamanatkan padanya.
Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon kapolri pada 10 Januari 2015. Tiga hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun, DPR tetap melangsungkan proses seleksi. Budi Gunawan lulus fit and proper test DPR pada 14 Januari.
Budi Gunawan pun mengajukan praperadilan, mempermasalahkan proses penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Pada 16 Februari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menetapkan penetapan tersangka oleh KPK tidak mengikat secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News