kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batalkan BG, Badrodin Haiti jadi calon kapolri


Rabu, 18 Februari 2015 / 15:01 WIB
Batalkan BG, Badrodin Haiti jadi calon kapolri
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 5 September 2023, Intip Selengkapnya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memilih Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, menjadi calon Kepala Polri yang baru. Dengan begitu, Presiden membatalkan Budi Gunawan sebagai calon pimpinan tertinggi kepolisian.

Status Badrodin Haiti sebagai Kapolri belum sah lantaran harus menunggu persetujuan DPR. Presiden telah mengirimkan surat dan kemungkinan parlemen memproses kelayakan Badrodin Haiti sebagai Kapolri setelah reses.

"Mengingat pencalonan Kapolri Budi Gunawan sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Sehingga untuk meciptakan ketenangan dan kebutuhan di kepolisian, kepolisian harus segera dipimpin oleh seorang kapolri definitif," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (18/1).

Dia menambahkan, Budi Gunawan diharapkan tetap berkontribusi di institusinya, dalam posisi dan jabatan apapun yang diamanatkan padanya.

Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon kapolri pada 10 Januari 2015. Tiga hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Namun, DPR tetap melangsungkan proses seleksi. Budi Gunawan lulus fit and proper test DPR pada 14 Januari.

Budi Gunawan pun mengajukan praperadilan, mempermasalahkan proses penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Pada 16 Februari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menetapkan penetapan tersangka oleh KPK tidak mengikat secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×