CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Batal Diperiksa, Hartono Tanoe Ngumpet di Singapura


Kamis, 01 Juli 2010 / 11:23 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Salah satu tersangka korupsi Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo ternyata tidak memenuhi memenuhi panggilan penyidik
Kejaksaan Agung. Ia tengah berada di Singapura.

"Hartono belum bisa hadir sekarang karena dia sedang ke luar negeri untuk urusan keluarga dan berobat. Dekat kok tempatnya, jaraknya 1,5 jam dari sini," kata kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, di Kejagung, Kamis (1/7).

Ia bilang, dirinya datang ke Kejagung guna minta penjadwalan ulang pemeriksaan hingga satu dua minggu lagi. Menurutnya, Hartono sudah ke luar negeri sekitar pertengahan Juni. "Sebelum surat penetapan tersangka," katanya.

Ia menegaskan, Hartono akan memenuhi panggilan penyidik dengan jaminan keluarga. "Dia pasti datang ke sini. Kalau
tidak, untuk apa saya datang ke sini," katanya

Semalam Yohanes Waworuntu mengatakan, Hartono memang dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena sudah pergi ke Singapura. "Dia sudah di Singapura karena punya green card,"katanya.

Hartono sendiri saat ini sebenarnya sudah dicekal sejak 24 Juni lalu. Ia menjadi tersangka dengan dijerat pasal Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×