kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Baru jadi WNI, Mohan merasa dipermainkan birokrat


Jumat, 25 November 2016 / 13:40 WIB
Baru jadi WNI, Mohan merasa dipermainkan birokrat


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah menyandang status sebagai tersangka dan mulai mendekam di tahanan, Jumat (25/11), Rajesh Rajamohanan Nair (Mohan) diperiksa KPK. Ia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap pegawai pajak.

Mohan tiba di KPK pada pukul 12.00 WIB. Beberapa saat sebelumnya, tim kuasa hukum yang dipimpin Tommy Singh datang lebih dulu ke kantor komisi anti rasuah ini.

Tommy mengatakan, kliennya merupakan korban permainan beberapa oknum pejabat pajak. Padahal, pemilik nama panggilan Mohan ini belum lama melakukan naturalisasi atau resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sumber pendanaan perusahaannya pun dari luar (Penanaman Modal Asing/PMA).

"Dia ini baru lho jadi WNI. Jadi kasihan juga. Dia kan enggak tahu situasi di sini. Orang-orang ini kan diarahkan. Kita tahu persislah birokrasi di sini, orang pajak jagoanlah," kata Tommy.

Mohan ditangkap Senin (22/11) karena diduga memberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Dirjen Pajak Handang Soekarno (HS) sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Itu merupakan pemberian pertama dari total janji sekitar Rp 6 miliar.

Sebagai pemberi, Mohan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara, Handang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×