Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyebut kasus dugaan suap oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat menjadi pintu masuk menelusuri korupsi lainnya di sektor perpajakan.
Penyidik bisa mengungkap korupsi lain di Ditjen Pajak dari pemeriksaan terhadap Handang Soekarno tersangka yang tertangkap tangan menerima suap.
Handang sebelum tertangkap KPK memiliki tugas strategis dengan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Handang adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Karena dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak," ujar Laode di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11).
Laode mengatakan, ada kemungkinan Handang kerap melakukan praktik suap tersebut menggunakan kewenangannya.
"Biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," tutur Laode.
Kendati demikian, Laode belum bisa memastikan hal tersebut sebelum adanya penelusuran lebih lanjut. Untuk itu, KPK akan terus menelusuri kasus ini.
"Sehingga semua informasi yang dimiliki dia, semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruang dia," kata Laode.
KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11) malam.
Handang ditangkap bersama Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair ketika melakukan transaksi suap di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Status Rajamohannan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Rajamohanan sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Handang dijerat Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dimas Jarot Bayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News