kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Baru 90 dari 263 masalah RUU BPJS yang diselesaikan


Kamis, 09 Juni 2011 / 07:41 WIB
Baru 90 dari 263 masalah RUU BPJS yang diselesaikan
ILUSTRASI. ILLUSTRASI; Hati-hati! Tergiur kupon gratis di internet bisa bahayakan HP Android Anda


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di tingkat panitia kerja (Panja) masih berlangsung alot. Dari 263 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, panja baru menyelesaikan pembahasan 90 DIM. Padahal tenggat waktu penyelesaian RUU ini menjadi UU hanya sampai pada 15 Juli.

Sisanya, yaitu sebanyak 170 DIM akan dibahas lagi pada 10-12 Juni 2011. “Tempat pembahasan masih ditentukan, saya meminta untuk tidak dilakukan di luar kota dan lebih baik di DPR saja. Agar masyarakat dan media bisa terus mengawal pembahasan,” ujar Anggota Panja, Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan, Rabu (8/6). Menurut Rike ada rencana pembahasan akan dilakukan di luar kota.

Rike mengatakan, dari 7 isu krusial yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPR memang semuanya sudah disepakati.”Secara garis besar sudah disepakati, namun hal tersebut baru bicara kerangkanya, isi substansi yang lebih rinci belum disepakati,” ujarnya.

Ketujuh isu krusial tersebut adalah definisi BPJS, bentuk Badan Hukum BPJS, jumlah BPJS, organ BPJS, masa peralihan (transisi dan transformasi), kepesertaan dan iuran serta sanksi.

Pantauan KONTAN definisi dan bentuk badan hukum BPJS sudah disepakati pemerintah dan DPR pada rapat panja, Senin malam (30/5). Definisi BPJS disepakati langsung mengacu pada UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dikutip kembali di RUU BPJS. Sedangkan, bentuk badan hukum BPJS adalah badan hukum publik sesuai 9 prinsip SJSN.

Kesepakatan dua isu krusial ini dilakukan panja ketika rapat di kompleks DPR RI di Senayan. Sedangkan lima isu krusial lainnya, dibicarakan selama dua hari di Hotel Intercontinental Jakarta pada Senin-Selasa (6-7 Juni).

DPR sudah sepakat dengan dua BPJS yang ditawarkan pemerintah, yaitu BPJS 1 yang menangani jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS 2 menangani jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Organ dari masing-masing BPJS ini terdiri atas pelaksana dan pengawas internal. Pengawas internal merupakan perwakilan dari tripartit, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Sedangkan ada juga pengawas eksternal yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi dua BPJS dan langsung bertanggungjawab kepada presiden.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution selaku ketua panja dari pihak pemerintah mengatakan anggota badan ini baik pelaksana maupun pengawas ini adalah orang-orang profesional, bukan pegawai negeri sipil.

DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati adanya transformasi program, kepesertaan, aset dan kelembagaan. PT. ASKES (Persero), PT. JAMSOSTEK (Persero), PT. ASABRI (Persero), PT. TASPEN (Persero) akan melebur ke dalam BPJS. Dalam simulasi pemerintah, tampak bahwa transformasi itu mencakup program mandatory dari UU SJSN. Sedangkan, empat BUMN itu tetap eksis dengan program tambahan yang bukan mandatory UU SJSN.

Mulya Nasution mengatakan transformasi dilakukan secara bertahap mulai dari program jaminan kesehatan, lalu menyusul empat program mandatory lainnya secara bertahap.

Sementara Ketua dari DPR Panja Ferdiansyah mengatakan, DPR masih menunggu simulasi pemerintah yang lebih detail dan komprehensif. “Transformasi belum selesai bentuk simulasi akhirnya,” ujarnya saat rapat.

Terkait, bab mengenai kepesertaan, pemerintah dan DPR berbeda sangat tajam. Pemerintah tidak setuju bab mengenai kepesertaan dan iuran ini diatur dalam RUU BPJS ini. Alasannya, selain sudah diatur dalam UU SJSN, pemerintah juga sedang membuat peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait kepersertaan dan iuran. Sedangkan menurut DPR pengaturan mengenai kepesertaan dan iuran harus dicantumkan lagi, karena merupakan objek yang menjadi tugas BPJS.

Akhirnya, disepakati pengaturan mengenai kepesertaan dan iuran ini bisa dicantumkan di RUU BPJS tetapi tidak dalam suatu bab tersendiri dan bersifat tambahan. Artinya, tidak mengulang apa yang sudah diatur dalam UU SJSN.

Soal sanksi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat dicantumkan dalam RUU ini. Hanya saja, pembahasan belum sampai pada detail bentuk-bentuk sanksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×