CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.798   29,00   0,18%
  • IDX 7.335   12,83   0,18%
  • KOMPAS100 1.123   2,96   0,26%
  • LQ45 890   5,34   0,60%
  • ISSI 222   -0,03   -0,01%
  • IDX30 456   3,37   0,75%
  • IDXHIDIV20 548   2,41   0,44%
  • IDX80 129   0,40   0,31%
  • IDXV30 138   0,39   0,28%
  • IDXQ30 152   0,56   0,37%

Baru 75 ahli waris korban JT-610 terima ganti rugi, ini alasan Lion Air


Jumat, 01 November 2019 / 13:57 WIB
Baru 75 ahli waris korban JT-610 terima ganti rugi, ini alasan Lion Air
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi di Jakarta, Jumat (1/11).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Setahun setelah kecelakaan Lion Air JT-610, baru 75 ahli waris korban dari 189 korban kecelakaan yang sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi yang mengcover Lion Air.

"Belum [seluruhnya]. Kita memang ada release and discharge, ini yang masih proses. .Yang terbaru, ada 75 yang sudah menerima," tutur  Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi, Jumat (1/11).

Baca Juga: Ini tindaklanjut Kemenhub atas hasil investigasi kecelakaan Lion Air oleh KNKT

Meski begitu, Daniel memastikan bahwa pihaknya akan membayar ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011.

Dimana, dalam pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Namun, Daniel juga mengatakan, Lion Air memberikan ganti rugi tambahan sebesar Rp 50 juta, sehingga total ganti rugi yang diberikan Lion Air sebesar Rp 1,3 miliar.

Tak hanya Lion Air, Boeing Co. pun turut merasa bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi setahun lalu. Bentuk pertanggungjawaban Boeing adalah dengan memberikan dana santunan dengan total sebesar US$ 50 juta,  dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar US$ 114.500.

"Dana santunan bersifat sukarela, tidak memiliki kewajiban yang mengikat, dan tidak terkait dengan tuntutan lainnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti. 

Baca Juga: Menhub: Boeing harus bertanggung jawab kepada penumpang dan maskapai

Polana juga mengatakan, dana santunan tersebut sudah diterima 25 ahli waris, dimana 40 ahli waris lain masih dalam tahap proses pembayaran, dan selebihnya dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan sebagai ahli waris.

Polana mengatakan, batas waktu penyerahan dokumen data dukung ahli waris paling lambat diterima oleh perwakilan dana santunan Boeing pada 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×