kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim Polri: Bank Mandiri dan Bank Sinarmas ikut melapor kasus SNP Finance


Kamis, 13 Desember 2018 / 21:15 WIB
Bareskrim Polri: Bank Mandiri dan Bank Sinarmas ikut melapor kasus SNP Finance
ILUSTRASI. Gelar barang bukti dan tersangka SNP Finance


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Mandiri dan Bank Sinarmas akhirnya turut  melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Dua Laporan ini menyusul laporan Bank Panin yang merupakan titik awal dari penyelidikan kasus ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan laporan tersebut.

“Ada dua laporan polisi yang masuk ke kita, (Bank) Mandiri sudah melaporkan sama (Bank) Sinarmas,” kata Daniel saat ditemui usai acara diseminasi peraturan PPATK di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).

Sementara untuk penelusuran indikasi keterkaitan pihak bank, kepolisian masih melakukan pengusutan. Karena sebelumnya disebutkan ada indikasi pihak orang dalam bank yang terlibat.

“Itu jalan terus, ini kan terus bergulir, nanti akan periksa pelan-pelan karena ini menyangkut rahasia bank,” tambahnya.

Dalam kasus Sunprima, Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan delapan tersangka, enam diantaranya sudah ditahan: Direktur Utama DS; Direktur Operasional AP; Direktur Keuangan RA; Manajer Akuntansi CDS; Asisten Manajer Keuangan AS; dan Pemegang Saham LC. Sementara dua lainnya kini masih diburu polisi, yaitu LD, dan SL.

Perkara ini bermula dari laporan Bank Panin, yang merasa dirugikan atas tindakan Sunprima. Panin memberikan plafon kredit kepada Sunprima senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017.

Nah dalam mendapatkan kredit ini, Sunprima, yang merupakan anggota Grup Columbia menjaminkan piutang konsumen fiktif.

Sunprima diduga telah melakukan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank dengan nilai total kerugian mencapai Rp 14 triliun.

Dengan laporan tiga bank ini berarti masih ada 11 bank lain yang belum melaporkan kerugian. Padahal mereka dirugikan atas modus yang sama oleh Sunprima. Sedangkan dari piutang fiktif, kredit yang diterima itu dinikmati oleh para pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×