kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Siap-siap hasil pertambangan berupa emas bakal dipungut PPN


Senin, 07 Juni 2021 / 17:40 WIB
Siap-siap hasil pertambangan berupa emas bakal dipungut PPN
ILUSTRASI. Petugas menunjukan potongan emas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/01/09


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak terkecuali emas murni. Tujuan dari rencana kebijakan fiskal ini adalah memperluas objek pajak sehingga bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang.

Padahal sebelumnya, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP). Sebab saat ini hanya emas perhiasan yang dipungut PPN. Namun untuk emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara masih dikecualikan dari non-BKP.

Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen.

Baca Juga: Rencana penerapan pajak karbon dinilai bisa membuat iklim investasi batubara memburuk

Pasalnya, perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id tersebut telah menghapus klausul pada Pasal 4A dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mengatur bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini kebijakan penghapusan non-BKP/non-JKP masih dalam tahap pembahasan. Dia bilang rencana kebijakan tersebut mempunyai pertimbangan sendiri-sendiri sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan. 

Dia menegaskan pemerintah akan terus mengkaji pengklasifikasian barang maupun jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan. Di sisi lain, kalau diingat belum lama ini pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan tahun lalu, pemerintah sudah mengubah status batubara dari Non-BKP menjadi BKP. 

“Jadi ya tidak menutup kemungkinan perubahan status terhadap barang maupun jasa dilakukan di masa yang akan datang, tetapi seperti telah sampaikan sebelumnya, tetap saja harus melalui kajian yg seksama terlebih dahulu,” ujar Neilmaldrin belum lama ini.

Selanjutnya: Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas bakal ditarik PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×