kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Barang milik negara terdampak banjir, kerugiannya capai Rp 50,6 miliar


Jumat, 10 Januari 2020 / 18:19 WIB
Barang milik negara terdampak banjir, kerugiannya capai Rp 50,6 miliar
ILUSTRASI. Foto udara sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Boulevard Barat Raya yang tergenang banjir di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/1/2020). Lima BMN Kemenkeu yang mengalami kerugian Rp 50,6 miliar akibat banjir. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/w


Reporter: Umar Tusin | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana banjir yang terjadi pada awal awal tahun 2020 nyatanya berdampak terhadap lima Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan. Nilai kerugiannya mencapai Rp 50,6 miliar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lima BMN Kemenkeu yang mengalami kerugian akibat banjir antara lain gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung sebesar Rp 8,4 miliar dan  gedung KPP Pratama Cibinong sebesar Rp 6,3 miliar.

Baca Juga: Antisipasi banjir, Polda Metro Jaya bentuk satgas khusus

Lalu gedung KPP Pratama Bekasi utara senilai Rp 1,5 miliar, gedung KPP Pratama Bekasi Selatan senilai Rp 24,9 miliar, dan balai laboratorium bea dan cukai Jakarta yakni Rp 9,5 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan dari total nilai pertanggungan asuransi tersebut, besarannya akan diumumkan oleh Konsorsium Asuransi BMN pada pekan depan.

"Akhir tahun lalu kami baru mulai mengasuransikan BMN di lingkungan Kemenkeu dan kebetulan sekali, awal tahun ini terdampak banjir," kata Isa di kantornya, Jumat (10/1).

Untungnya, pada tanggal 31 Desember 2019 DJKN telah menandatangani polis asuransi atas 1.360 BMN senilai Rp 10,8 triliun. 

Sehingga, lima bangunan milik Kemenkeu tersebut bisa masuk klaim asuransi. Saat ini, konsorsium asuransi BMN telah melaksanakan pemeriksaan dan mengkalkulasikan nilai kerugian. 

Baca Juga: Jalan Lintas Barat Sumatra putus akibat longsor dan banjir

Isa menegaskan, Kementerian Keuangan akan tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengurangi pelayanan yang ada. “Asuransi baru sebatas bangunan dan gedung, sedangkan untuk kendaraan dan aset lainnya akan ditanggung secara bertahap,” ujar Isa.




TERBARU

[X]
×