kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.611.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Bharada Richard Eliezer: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal


Selasa, 18 Oktober 2022 / 11:55 WIB
Bharada Richard Eliezer: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA : Tersangka pembunuhan berencana Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat alias (Brigadir J)

"Saya Hanyalah Seorang Anggota (Polri) yang Tidak Mampu Menolak Perintah Seorang Jenderal," kata Richard seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Richard menyatakan dirinya telah memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pengacara.

Pada dakwaanya, JPU menyebut Richard terlibat dalam penghilangan nyawa Brigadir Josua, sehingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hingga kurungan penjara selama 20 tahun.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tidak menolak atau mengelak dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. "Sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi, Kami memang ada catatan-catatan yang nanti akan kami ungkapkan dalam proses pembuktian,"  kata Ronny. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Saat Tahu DVR CCTV Sekitar Rumah Diserahkan ke Polres Jaksel

Ronny tidak menyangkal bahwa kliennya terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. "Betul melakukan penembakan, tapi penembakan berdasarkan apa? Penembakan (Brgadir Yosua) itu berdasarkan perintah," katanya.

Karena itulah Richard telah menyampaikan bahwa dirinya sangat berbela sungkawa atas meninggalnya Yosua dan meminta permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua.

Pada pemnbacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa setelah Bharada E melepaskan tembakan kepada Brigadir J, tembakan dilanjutkan oleh tersangka utama Irjen FS dengan posisi tembakan ke arah kepala, untuk memastikan Brigadir J tidak bernyawa lagi.   

Permintaan maaf itu ditulis Richard pada Minggu (16/10) dalam secarik kertas yang dibacakan seusai persidangan. 

"Kami yakin klien saya tidak punya rencana untuk melakukan pembunuhan," kata Ronny.

Ronny juga menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari Ferdy Sambo, tap hanya sebatas dijanjikan oleh tersangka utama Ferdy Sambo. "Uang tidak pernah diterima tapi pernah dijanjikan oleh tersangka FS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×