kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Banyak PNS dan pegawai swasta membetulkan SPT


Kamis, 09 Maret 2017 / 12:30 WIB
 Banyak PNS dan pegawai swasta membetulkan SPT


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan profesi mencatat bahwa banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016.

Wajib Pajak memang berhak untuk memilih pembetulan SPT PPh tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.

Hestu menjelaskan, pembetulan SPT tanpa harus amnesti pajak ini bisa dilakukan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT.

Menurut dia, banyaknya PNS dan pegawai swasta yang mengajukan pembetulan SPT disebabkan karena selama ini mereka tidak menyadari bahwa walau gaji sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, mereka tetap harus melaporkan jumlah harta secara rutin ke dalam SPT tahunan.
 
"Banyak yang betulkan SPT, PNS dan karyawan. Itu kan mereka beli barang dari gajinya tapi barang atau harta itu tidak dimasukkan ke SPT, mereka boleh tidak ikut tax amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT sepanjang harta itu diperoleh dari penghasilan yang dibayar pajaknya," jelasnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Ia memberi contoh, pembetulan SPT bisa dilakukan apabila ada harta yang sudah dipotong pajak secara rutin, ”Misalnya pada 2013, beli mobil Rp 300 juta dari tabungan, tapi tabungan itu tidak pernah dilaporkan ke SPT termasuk mobilnya. Tapi nabung dari gaji yang sudah dipotong pajak dan dilaporkan secara rutin di SPT, ya tidak perlu tax amnesty, cukup pembetulan SPT," ujarnya.

Namun demikian, sebelumnya Dirjen Pajak meminta seluruh pegawai pajak untuk ikut amnesti pajak. Pasalnya, bisa saja penghasilannya sudah dipotong pajak, dilaporkan, dan dibayar, tetapi ketika hartanya ada yang belum masuk ke dalam laporan DJP.

"Walaupun sebetulnya saya punya kesempatan untuk pembetulan SPT saja. namun sebagai pegawai pajak, sudah imbau ikut saja deh amnesti pajak, enggak usah pembetulan SPT," kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×