kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak pegawai pajak yang nyambi jadi konsultan


Kamis, 25 April 2013 / 18:35 WIB
Banyak pegawai pajak yang nyambi jadi konsultan
ILUSTRASI. Produk Unilever Indonesia (UNVR).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Meski sudah bergaji besar, masih banyak pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mencari sampingan sebagai konsultan pajak. Padahal, nyambi jadi konsultan jelas-jelas dilarang dalam kode etik pegawai.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (Sesditjen) Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengakui, besarnya penghasilan konsultan pajak membuat banyak pegawai pajak yang mencari tambahan penghasilan sebagai konsultan pajak. Cuma, karena ini melanggar etik, mereka melakukannya secara diam-diam. "Dan ini sulit diketahui," kata Dedi, Kamis (25/4).

Dedi menagkui, ini menunjukan kalau proses reformasi birokrasi di Direktorat Jendral Pajak belum berjalan baik. Menurut Dedi, banyak faktor yang membuat pegawai Ditjen Pajak melakukan penyimpangan. "Selain kurang maksimalnya pengawasan, faktor remunerasi juga menjadi salah satu alasannya,"katanya, Kamis (25/4).

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, dari tahun ke tahun jumlah pegawai pajak yang bermasalh selalu meningkat. Ditjen Pajak sendiri sudah tegas menindak setiap pegawai yang ketahuan melanggar. Pada 2010 misalnya, jumlah pegawai pajak yang dikenakan sanksi mencapai 157 pegawai. Sedangkan di 2011, jumlah pegawai yang terkena sansk bertambah menjadi 174 pegawai. 

Tahun 2012 lalu, jumlah itu kembali meningkat hingga 276 pegawai. Adapun sepanjang triwulan pertama di tahun 2013 ini saja, sudah ada 54 pegawai Ditjen Pajak yang telah dikenakan sanksi karena telah melanggar aturan. Dari jumlah itu, 35 pegawai diantaranya diberikan sanksi ringan, 9 pegawai dikenakan sanksi sedang dan 10 pegawai disanksi berat. Saat ini jumlah pegawai Ditjen pajak di seluruh daerah di Indonesia mencapai 32.000 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×