kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak kaji penghapusan PBB perusahaan migas


Selasa, 23 April 2013 / 14:14 WIB
Ditjen Pajak kaji penghapusan PBB perusahaan migas
ILUSTRASI. Pilihan aset kripto lain pasca rekor harga Bitcoin dan Ether. Analis rekomendasi, Solana, Cardano dan lainnya. REUTERS/Florence Lo/Illustration


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Semakin menurunnya produksi minyak Indonesia berdampak pada rencana pemberian insentif oleh pemerintah termasuk pembebasan pembayaran pajak. Salah satu yang tengah digodok adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah eksplorasi.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut, saat ini pihaknya memang tengah menggodok rencana tersebut. "Nantinya untuk eksplorasi PBB-nya bisa 0% karena kan saat eksplorasi belum tentu sudah ada hasilnya," kata Fuad di Jakarta.

Dia juga menjelaskan, selama ini, memang banyak perusahaan minyak dan gas yang mengeluhkan hal ini. Mereka beralasan, masa eksplorasi bisa merugikan perusahaan karena belum tentu menghasilkan. Terlebih jika di lahan tersebut tidak ditemukan minyak.

"Yang dikeluhkan itu kan masa eksplorasi, jadi masih masa penelitian dan baru mengecek apakah ada minyak atau tidak," tambah Fuad. Nah, jika PBB saat eksplorasi lahan ini jadi dibebaskan, Fuad mengaku hal tersebut tak akan terlalu berpengaruh pada penerimaan pajak. Terlebih PBB dari ekspolasi migas ini tidak terlalu besar.

Sayang Fuad belum menyebutkan kapan perarturan ini akan secara resmi dikeluarkan mengingat saat ini masih dalam pengkajian.

Sebenarnya pemerintah sudah sempat memberikan insentif fiskal bagi investor migas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.011/2012. Insentif tersebut berupa keringan PBB, PPN dan PPnBM. Disebutkan pula bahwa keringan PBB adalah dengan tarif Rp 28 per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×