kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin pertanyakan kewenangan kantor pajak


Kamis, 18 April 2013 / 08:52 WIB
Kadin pertanyakan kewenangan kantor pajak
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut Semen Merah Putih produksi PT Cemindo Gemilang Tbk di toko bahan bangunan, Jakarta, Senin (25/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/06/2018.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kembali mempertanyakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Soalnya, kebijakan pemisahan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam hal perpajakan dirasakan masih melekat pada kantor pajak. Kadin mengusulkan kantor pajak hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan yakni menerima pembayaran pajak.

Sebenarnya, kadin sudah mengusulkan permintaan itu ke pemerintah beberapa tahun lalu. Pemerintah pun mengalihkan kewenangan yudikatif, yakni pembuatan peraturan strategis ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun menurut Ketua Komite Tetap Pajak Kadin, Prijohandoyo, pemisahan itu baru saja terjadi dan cenderung lambat. "Sebelum di BKF, Ditjen Pajak juga sudah banyak buat peraturan sendiri yang menguntungkan dari segi pemungutan pajak," katanya, di sela-sela rapat kerja Kadin, Rabu (17/4).

Hariyadi B, Sukamdani, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Kadin, bilang, kekuasaan Ditjen Pajak masih terlalu besar. Misalnya ketika ada sengketa pajak, Ditjen Pajak pula yang menentukan kalah dan menangnya sengketa itu. Hasilnya, wajib pajak sering kali kalah saat mengajukan keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×