Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah melaporkan penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye. Penyampaian laporan tahap pertama paling lambat 27 Desember 2013.
"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol (partai politik) dan calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon (anggota legislatif) DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Ia mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Disampaikannya, laporan dana kampanye mencakup jumlah sumbangan yang diterima dan sumbernya.
Ia menuturkan, pelaporan dana kampanye penting untuk memastikan parpol tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan dalam menghimpun dana kampanye.
Selain itu, kata dia, dapat dipastikan dana kampanye tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Ferry mengatakan, seusai pengumpulan laporan dana kampanye dari seluruh parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPD, pihaknya akan mengumumkannya kepada publik melalui situs KPU.
"Sejak awal masyarakat juga kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota (legislatif) DPD," tuturnya. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News