kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

27 Desember, tenggat parpol laporkan dana kampanye


Selasa, 03 Desember 2013 / 23:02 WIB
27 Desember, tenggat parpol laporkan dana kampanye
ILUSTRASI. Layanan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).? Saham-saham Perbankan Banyak Dilego Asing Saat IHSG Menguat Tipis Kemarin.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik  peserta Pemilu 2014 dan calon anggota legislatif  Dewan Perwakilan Daerah melaporkan penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye. Penyampaian laporan tahap pertama paling lambat 27 Desember 2013.

"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol (partai politik) dan calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon (anggota legislatif) DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Ia mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Disampaikannya, laporan dana kampanye mencakup jumlah sumbangan yang diterima dan sumbernya.

Ia menuturkan, pelaporan dana kampanye penting untuk memastikan parpol tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan dalam menghimpun dana kampanye.

Selain itu, kata dia, dapat dipastikan dana kampanye tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Ferry mengatakan, seusai pengumpulan laporan dana kampanye dari seluruh parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPD, pihaknya akan mengumumkannya kepada publik melalui situs KPU.

"Sejak awal masyarakat juga kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota (legislatif) DPD," tuturnya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×