kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

27 Desember, tenggat parpol laporkan dana kampanye


Selasa, 03 Desember 2013 / 23:02 WIB
27 Desember, tenggat parpol laporkan dana kampanye
ILUSTRASI. Layanan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).  Saham-saham Perbankan Banyak Dilego Asing Saat IHSG Menguat Tipis Kemarin.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik  peserta Pemilu 2014 dan calon anggota legislatif  Dewan Perwakilan Daerah melaporkan penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye. Penyampaian laporan tahap pertama paling lambat 27 Desember 2013.

"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol (partai politik) dan calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon (anggota legislatif) DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Ia mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Disampaikannya, laporan dana kampanye mencakup jumlah sumbangan yang diterima dan sumbernya.

Ia menuturkan, pelaporan dana kampanye penting untuk memastikan parpol tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan dalam menghimpun dana kampanye.

Selain itu, kata dia, dapat dipastikan dana kampanye tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Ferry mengatakan, seusai pengumpulan laporan dana kampanye dari seluruh parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPD, pihaknya akan mengumumkannya kepada publik melalui situs KPU.

"Sejak awal masyarakat juga kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota (legislatif) DPD," tuturnya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×