Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini kendaraan skuter listrik yang sedang menjadi tren di kawasan Jakarta menelan korban jiwa. Kecelakaan ini memicu perdebatan soal regulasi penggunaan skuter listrik.
Dikutip dari CNN, Rabu (13/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Nantinya hingga 31 Desember, pengguna masih akan diperingatkan saja namun per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar S$ 2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan.
Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya. Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari.
Namun pelarangan penggunaan skuter listrik tidak berpengaruh kepada difabel yang menggunakan kursi roda elektrik. Selain Singapura, Paris, Perancis juga mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik. Dikutip dari CNN, alasan pemerintah kota Paris melarang penggunaan skuter tersebut di trotoar adalah karena adanya protes dari pejalan kaki dan adanya kecelakaan.
Baca Juga: Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik
Menurut Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik. Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta.
Sementara di Indonesia Dinas Bina Marga Provinsi DKI juga baru-baru ini mengingatkan pengguna skuter listrik untuk tidak menggunakannya di JPO Sudirman karena merusak fasilitas. Adapun Kemenhub menyarankan Pemprov DKI untuk melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menilai bahwa penggunaan skuter listrik di jalan raya akan berbahaya.
Baca Juga: Terkait pengoperasian skuter elektrik, Dishub DKI kaji tiga hal ini
“Sepanjang (skuter listrik) belum bisa diawasi, menurut saya sangat bahaya kalau di jalan umum. Beroperasi di jalan raya jelas bahaya dan bukan peruntukannya,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Budi menilai skuter listrik lebih cocok digunakan di komplek perumahan. Sebab, jika digunakan di jalan umum akan membahayakan penggunanya. Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu karena ditabrak oleh mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Mana Saja yang Sudah Melarang Skuter Listrik?"
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News