Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menurut Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik. Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta.
Sementara di Indonesia Dinas Bina Marga Provinsi DKI juga baru-baru ini mengingatkan pengguna skuter listrik untuk tidak menggunakannya di JPO Sudirman karena merusak fasilitas. Adapun Kemenhub menyarankan Pemprov DKI untuk melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menilai bahwa penggunaan skuter listrik di jalan raya akan berbahaya.
Baca Juga: Terkait pengoperasian skuter elektrik, Dishub DKI kaji tiga hal ini
“Sepanjang (skuter listrik) belum bisa diawasi, menurut saya sangat bahaya kalau di jalan umum. Beroperasi di jalan raya jelas bahaya dan bukan peruntukannya,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Budi menilai skuter listrik lebih cocok digunakan di komplek perumahan. Sebab, jika digunakan di jalan umum akan membahayakan penggunanya. Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu karena ditabrak oleh mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Mana Saja yang Sudah Melarang Skuter Listrik?"
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News